Paluk Kila
Paluk kila (paluk: tukar, kila: cincin). Paluk kila artinya tukar cincin. Acara tukar cincin ini dilakukan waktu peminangan awal secara resmi antara laki-laki dan perempuan yang disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga besar. Prosedurnya bahwa tukar cincin dilaksanakan bila peminangan itu diterima. Pada waktu tukar cincin, ditunjuklah beberapa solusi (pihak ketiga) untuk menyaksikan bahwa antara perempuan yang dilamar dengan laki-laki sebagai pelamar saling menyatakan suka sama suka (saling jatuh cinta).
Adapun pemahaman tukar cincin yakni dari perempuan yang menyiapkan cincin, yang selanjutnya dikenakan pada jari manis laki-laki. Sedangkan dari pihak laki-laki menyiapkan uang secukupnya untuk diberikan kepada perempuan yang dilamar itu dan uang tersebut sebagai ganti cincin laki-laki. Biasanya acara tukar cincin langsung dilanjutkan dengan acara pongo (ikatan) tetapi semua tergantung musyawarah dari kedua belah pihak.
sumber:GPS Wisata Indonesia

Komentar
Posting Komentar